Serang, arahbanten.com – Jajaran Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap 14 pelaku pengedaran uang palsu dengan berbagai mata uang, mulai dari rupiah, dolar AS, hingga real Brazil.
Keempat belas pelaku yang ditangkap antara lain AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari pembuat hingga pengedar uang palsu yang mencari pembeli untuk menukar uang palsu dengan uang asli.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya aktivitas pengedaran uang palsu yang dilakukan di wilayah Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menginterogasi seorang pria yang mencurigakan, berinisial ZL.
“Dalam proses interogasi, petugas menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp15.000.000 dengan pecahan Rp100.000 yang disembunyikan di jaket pelaku,” kata Kombes Pol Dian Setyawan di Mapolda Banten, Kamis (5/2/2025).
Dian menjelaskan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari AS yang berada di wilayah Bandung. Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap pelaku lainnya, termasuk AM (45) yang berperan sebagai pembuat uang palsu.
Di tangan AM, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp51.600.000 dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Total uang palsu yang berhasil disita dari para pelaku mencapai Rp186.550.000 dalam bentuk uang rupiah. Selain itu, polisi juga menemukan uang palsu dalam bentuk dolar AS senilai US$ 100 sebanyak 1.034 lembar dan uang palsu real Brazil pecahan 5.000 sebanyak 200 lembar.
Dian menambahkan bahwa modus operandi para tersangka adalah dengan menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang asli, di mana korban akan menerima uang palsu sebanyak empat kali lipat dari jumlah uang asli yang diserahkan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 244 dan Pasal 245 KUHPidana, serta Pasal 26 Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp50.000.000.000,” ujar Dian.
Tidak ada komentar