Senin, 21 Jul 2025

Ditresnarkoba Polda Banten Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu

Arah
12 Des 2024 14:45
2 menit membaca

Serang – Tim Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial AH (23).

Kombes Pol Erlin Tangjaya, Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada hari Rabu, 25 September 2024, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Banten mendapatkan informasi terkait rencana transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang, Banten. Setelah pendalaman, informasi tersebut mengarah pada transaksi di Perumahan Banjar Wijaya, Kota Tangerang,” ujar Kombes Pol Erlin.

Dari hasil penyelidikan, tim Opsnal mengidentifikasi dua nomor telepon yang digunakan oleh AH. Pada 13 Oktober 2024, tim melakukan komunikasi dengan AH untuk pemesanan sabu seberat 300 gram. Namun, AH menolak untuk mengantar barang tersebut ke wilayah Tangerang.

“Selanjutnya, AH menyampaikan bahwa serah terima sabu akan dilakukan di Jalan Taman Surya Palm Bye, RT 007/RW 003, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 18.30 WIB,” tambah Kombes Pol Erlin.

Tim Opsnal yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengintaian di lokasi tersebut. Ketika AH tiba di tempat yang disepakati, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Barang bukti beserta pelaku kemudian diamankan ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.AH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar.

Kombes Pol Erlin Tangjaya menegaskan komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran narkotika.“Polda Banten akan terus bertindak tegas dan mendukung penuh program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *