Serang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram asal Malaysia.
Seorang pelaku berinisial SD (37) ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta Barat, sementara dua pelaku lainnya, berinisial RB dan KB, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, AKBP Nuril Huda Sofwan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi mengenai pengiriman sabu dari Lampung menuju Pelabuhan Merak.
Petugas melakukan penyelidikan pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 08.53 WIB, dan melacak nomor telepon yang diduga terkait dengan penyelundupan.
Pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 03.25 WIB, petugas berhasil melacak nomor yang menggunakan nomor luar negeri yang terhubung dengan jaringan penyelundup narkotika. Pelaku SD ditangkap disebuah apartemen di Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua paket besar narkotika jenis sabu, sebuah timbangan digital, dan satu ponsel.
“Terhadap tersangka dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan pakaian dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dua paket besar narkotika golongan 1 jenis sabu,” kata Nuril, Selasa (17/12/2024).
Usai diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan ekstasi disebuah apartemen. Selain penggeledahan di apartemen SD di kawasan Cengkareng Timur menemukan narkotika jenis ekstasi yang disimpan di dalam lemari.
Total barang bukti yang disita antara lain:Sabu seberat 1.900,9 gram (hampir 2 kg) yang dikemas dalam plastik teh Cina berwarna hijau. Ekstasi sebanyak 4.286 butir berwarna biru dengan logo huruf “R” dan Timbangan digital berwarna hitam. Namun dari dua jenis barang haram tersebut berasal dari dua jaringan yang berbeda.
“Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut dari BD alias KB (DPO). Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten guna melaku kan pemeriksaan lanjut,” terangnya.
Nuril menjelaskan motif dari tersangka untuk mendapatkan keuntungan berupa uang. “Motif tersangka SB mengambil Narkotika Jenis Shabu dan extacy dari KB (DPO) untuk diperjualbelikan guna mendapatkan keuntungan berupa uang,” jelasnya.
Saat diinterogasi SD mengaku mendapatkan sabu dari KB, salah satu DPO, di kawasan Taman Palem, Jakarta Barat. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta. Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta per kilogram.
Nuril menyatakan bahwa jaringan ini memiliki pola distribusi dari Malaysia menuju Indonesia melalui Pulau Sumatra. Pelaku RB, yang menggunakan nomor telepon luar negeri, diduga sebagai penghubung utama penyelundupan.
Jaringan ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap para pelaku lainnya, termasuk KB dan RB yang kini buron.
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.
Tidak ada komentar