Selasa, 22 Jul 2025

Gubernur Banten Tetapkan UMK 2025, Berikut Besaranya Tiap Daerah

Arah
17 Des 2024 15:58
1 menit membaca

Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 471.

Penetapan ini dilakukan dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh kabupaten/kota. Selain UMK, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.

“Tadi sudah berkomunikasi dengan para buruh, tadi kita serahkan SK UMK dan UMSK. Sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten Kota,” kata Pejabat Gubernur Banten.

Dikutip dari SK Gubernur Banten, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.128.084,48. Berikut rincian UMK 2025 di wilayah Banten, Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *