Serang – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdul Rauf Damenta, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten untuk tahun 2025 melalui Surat Keputusan Nomor 471.
Penetapan ini dilakukan dengan kenaikan rata-rata sebesar 6,5 persen di seluruh kabupaten/kota. Selain UMK, Pj Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025.
“Tadi sudah berkomunikasi dengan para buruh, tadi kita serahkan SK UMK dan UMSK. Sudah sesuai dengan rekomendasi dewan pengupahan Kabupaten Kota,” kata Pejabat Gubernur Banten.
Dikutip dari SK Gubernur Banten, Kota Cilegon tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, yakni sebesar Rp 5.128.084,48. Berikut rincian UMK 2025 di wilayah Banten, Kota Tangerang: Rp 5.069.708,36
Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392,42
Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
Kabupaten Serang: Rp 4.857.353,01
Kota Serang: Rp 4.418.261,13
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640,32
Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Tidak ada komentar