Pandeglang – Penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Pandeglang diwarnai dugaan pungutan liar alias pungli. Untuk menindaklanjuti hal itu Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang membuka nomor pengaduan.
Nomor pengaduan itu untuk memudahkan masyarakat agar menyampaikan tindakan tercela oleh pihak tertentu. Jika ditemukan warga dapat menghubungi ke nomor 08112200091.
“Himbauan!!! Jika ada informasi terkait pemotongan bantuan sosial silahkan bisa langsung adukan ke Dinas Sosial dengan nomor yang tercantum pada gambar diatas Stop pungli bantuan sosial,” tulis akun media instagram Dinsos Pandeglang dikutip, Rabu (25/12/2025).
Selain ke Dinsos, warga juga dapat membuat pengaduan ke pihak kepolisian dengan membawa bukti kuat adanya perbuatan pungli.
Dinsos menegaskan, pelaku pungli dapat dijerat dengan pasal 368 ayat (1) KUHP mengatur tentang pungli sebentuk pidana pemerasan.
“Pelaku pungli yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuai dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun,” imbuhnya.
Tidak ada komentar