Serang – Setelah melaksanakan Rilis Akhir Tahun 2024, Polda Banten melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 4,9 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.186 butir. Pemusnahan ini melibatkan lima orang tersangka, dan berlangsung di Aula Serbaguna Polda Banten pada Selasa (31/12).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol. Erlin Tangjaya, yang didampingi oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Didik Hariyanto. Hadir pula perwakilan dari BNNP Banten, Kajati Banten, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Ketua MUI Provinsi Banten, dan BPOM Provinsi Banten.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Erlin Tangjaya menjelaskan proses pemusnahan barang bukti. “Hari ini, Ditresnarkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti hasil tangkapan sepanjang tahun 2024. Di antaranya, pada 17 November kami berhasil menangkap pelaku berinisial SD dan menyita sabu seberat 1,9 kilogram.
“Kemudian pada 19 November, kami mengamankan empat pelaku, yaitu IM (51), FR (29), AN (31), dan GN (30) yang merupakan seorang ibu rumah tangga. Dari mereka, kami menyita sabu seberat 3 kilogram dan ekstasi sebanyak 4.186 butir,” ujarnya.
Kelima tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1.000.000.000 dan maksimal Rp10.000.000.000.
Selanjutnya, Kombes Pol. Erlin Tangjaya menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Banten akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.
“Kami terus berupaya untuk mengantisipasi peredaran narkoba dengan melakukan razia dan penegakan hukum secara intensif, sesuai dengan Program Asta Cita Program 7, yang salah satunya adalah pemberantasan narkoba,” tambahnya.
Dirresnarkoba berharap, ke depan, Polda Banten dapat mengungkap kasus narkoba yang lebih besar sehingga peredaran narkotika di wilayah Indonesia, khususnya Banten, bisa diputuskan.(red).
Tidak ada komentar