Serang, Arahbanten – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan AS (48) pelaku peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pelaku disebut-sebut merupakan salah satu pemilik pondok pesantren.
Pelaku ditangkap pada 12 Januari 2025. Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan sebanyaknya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, lalu 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan serta uang asli tunai pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 23.700.000.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, uang palsu tersimpan didalam sebuah peti yang berada di kamar salah satu pondok pesantren yang digunakan untuk sarana menipu masyarakat dengan dalih bisa menggandakan uang serta dalih bisa menarik uang amanah orang tua atau uang jadul.
“Yang mana modusnya pelaku ini mengaku sebagai kiayi atau biasa disebut ustad juga, bisa menggandakan uang rupiah asli dengan berlipat-lipat,” jelas Dian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyaknya 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, senilai Rp. 260.000.000, lalu 300 lembar mata uang Yuan China pecahan 1 yuan serta uang asli tunai pecahan Rp. 100.000 senilai Rp. 23.700.000.
Selain uang palsu, petugas juga mengamankan 3 kain putih dan 1 buah peti kayu dan gembok besi untuk menjalankan aksi penggandaan uang. Berdasarkan pengakuan pelaku uang palsu tersebut dibeli dari marketplace shopee sebesar Rp 270 ribu.
Dian mengungkapkan, pelaku melancarkan aksinya dengan menumpuk uang palsu yang atasnya ditimpal dengan uang asli untuk melabui korban. Lalu pelaku melakukan video call dengan korban sebelum meminta uang mahar yang nantinya akan digandakan.
“Jadi untuk menyakinkan korban uangnya disimpan didalam peti,”ujarnya.
Sejauh m ini baru empat orang korban yang sudah membuat laporan ke Polda Banten dengan jumlah variatif. Untuk itu, Polda Banten membuka pengaduan kepada masyarakat jika ada yang dirugikan akibat aksi pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun – 15 tahun penjara.
Tidak ada komentar