Senin, 21 Jul 2025

Polda Banten Bongkar Praktik Perdagangan Orang di Hotel Cilegon, Enam Mucikari Ditangkap

Arah
16 Jun 2025 13:08
2 menit membaca

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi di sebuah hotel di Jalan Raya Cilegon No. 50, Kota Cilegon.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.Dalam operasi tersebut, Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten menangkap enam orang yang berperan sebagai mucikari.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam keterangannya pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan aplikasi MiChat untuk menjalankan bisnis prostitusi online.

“Enam pelaku dengan inisial AL (22), IB (21), RF (31), AM (21), TB (23), dan LS (35) berhasil kami amankan. Modus mereka adalah merekrut, menampung, dan menawarkan perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ujar Kombes Pol Dian.

Dari pengungkapan ini, polisi menyelamatkan delapan orang korban, salah satunya masih di bawah umur. Para korban tersebut adalah NP (17), TA (24), WD (24), RN (30), IS (20), AN (25), AF (25), dan NF (21).

Hasil penyidikan mengungkap fakta-fakta eksploitasi yang dialami para korban. Pihak hotel diduga terlibat dengan menyediakan kamar khusus untuk menampung para korban sekaligus sebagai tempat transaksi seksual.

Setiap korban dieksploitasi untuk melayani antara 9 hingga 11 tamu per hari. Meskipun dijanjikan gaji bulanan sebesar Rp9.000.000, mereka juga dibebani biaya seperti uang makan harian Rp100.000 dan biaya perawatan (skincare) bulanan antara Rp200.000 hingga Rp300.000.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain,2 buah kunci kamar hotel, 7 buah ponsel milik para pelaku, 23 buah alat kontrasepsi, 1 buku tamu hotel dan 4 buah tagihan (bill) hotel.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Jo. Pasal 10 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Karena adanya korban di bawah umur, mereka juga dikenakan Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *