Serang —Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang terus mempercepat realisasi penerimaan dari sektor opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kota Serang, Hari W. Pamungkas, menyampaikan bahwa hingga 9 Oktober 2025, realisasi penerimaan dari dua sektor pajak tersebut menunjukkan progres positif, meskipun masih terdapat selisih dari target tahunan.
“Untuk opsen PKB dari target Rp64,4 miliar, realisasinya telah mencapai Rp46,3 miliar atau sekitar 72 persen. Sementara untuk opsen BBNKB, dari target Rp44,9 miliar, realisasinya baru Rp25,2 miliar atau 56 persen,” ujar Hari saat ditemui di Kantor Bapenda Kota Serang, Kamis (16/10/2025).
Dengan demikian, total gabungan realisasi dari dua sektor pajak itu telah mencapai sekitar Rp71 miliar dari total target Rp108 miliar. Hari optimistis target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
“Masih ada waktu sampai 31 Desember. Saat ini posisi kita sudah di Rp71 miliar per 9 Oktober, dan kami terus bergerak di lapangan untuk menuntaskan target tersebut,” tegasnya.
Sebagai strategi percepatan realisasi, Bapenda memaksimalkan program penghapusan pokok dan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Oktober 2025.
Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat, terutama wajib pajak yang sebelumnya menunggak.
“Kami terus melakukan sosialisasi terkait program penghapusan pokok dan sanksi pajak ini. Waktunya sudah mepet, jadi kami dorong masyarakat untuk segera memanfaatkannya,” jelas Hari.
Selain itu, tim Bapenda bersama petugas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga turun langsung ke lapangan untuk melakukan pendataan dan penagihan piutang pajak kendaraan serta BBNKB.
“Tim kami saat ini sedang mendata kendaraan yang menunggak sekaligus menagih piutang pajak. Kegiatan ini kami sinergikan dengan tim PBB agar lebih efektif,” katanya.
Berdasarkan pendataan sementara, jumlah kendaraan yang menunggak pajak di Kota Serang mencapai sekitar 254 ribu unit, dengan nilai tunggakan mencapai Rp39 miliar dari total populasi kendaraan sekitar 500 ribu unit.
Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, Bapenda bersama UPTD Samsat Kota Serang menambah titik layanan Samsat Keliling di sejumlah lokasi strategis.
Berikut Jadwal dan Lokasi Pelayanan
Samsat Kota Serang: Kantor Samsat Kota SerangJl. Syekh Moh. Nawawi Al Bantani No. 20, Banjar Sari, Cipocok Jaya
Tiga Titik Layanan Samsat Keliling
Layanan keliling ini disiapkan secara bergiliran untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempercepat realisasi penerimaan pajak.
Hari menegaskan, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak kendaraan.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa pajak kendaraan bukan hanya kewajiban, tapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan dan peningkatan layanan publik di Kota Serang,” ujarnya.
Dengan perluasan layanan dan insentif pajak, Bapenda Kota Serang optimistis realisasi opsen PKB dan BBNKB dapat mencapai 100 persen hingga akhir tahun 2025.(Adv)