Serang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan menangkap empat kurir dan menyita lebih dari 3 kilogram sabu. Keempat pelaku diantaranya, FR (29) AN (31), IM (51).dan GN (30).
Penangkapan dilakukan oleh anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten di Pelabuhan Merak pada Selasa, 19 November 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas ransel di pintu keluar Dermaga 7 dan melakukan pemeriksaan.
Setelah memeriksa tas tersebut, petugas menemukan tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kertas kado kuning dengan plastik aluminium bertuliskan ZMY. Narkotika tersebut memiliki berat bruto total 3.041 gram.
Tersangka yang membawa narkotika itu diketahui berinisial IM (51), yang kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama FS (DPO) di Padang, Sumatera Barat.
“Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap inisial IM dan menjelaskan bahwa barang tersebut didapatkan dari daerah Sumatera Barat,”ungkap Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya, Jumat (20/12/2024).
IM menjelaskan bahwa ia diperintahkan untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan uang sebesar Rp 3.000.000. Setibanya di Jakarta, IM berencana menyerahkan narkotika tersebut kepada dua orang lainnya, yaitu FR (29) dan AN (31), yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut di Hotel kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Keduanya ditangkap pada Rabu, 20 November 2024.
Dalam pengembangan kasus, petugas juga menangkap seorang tersangka lagi, GN (30), yang terlibat dalam rencana penerimaan narkotika tersebut.
“Kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Erlin menjelaskan bahwa IM mengambil narkotika jenis sabu untuk diperjualbelikan demi mendapatkan keuntungan uang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah membawa sabu dari Sumatera ke Jawa dengan bungkus kertas kado untuk menghindari kecurigaan petugas.
Polisi masih memburu dua tersangka lainnya, FS dan WN, yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba ini. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati,”tutupnya.(red)
Tidak ada komentar