SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menangkap IS (36), seorang ayah tiri yang tega mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga (12).
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi “Bos Mafia” yang mengancam korban.Kasubdit 4 Renakta Polda Banten, Kompol Herlia Hatarani, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Februari 2023.
Saat itu, korban berkenalan dengan seseorang bernama “Bos Mafia” di sebuah aplikasi media sosial.
Komunikasi berlanjut ke WhatsApp, di mana pelaku yang mengaku sebagai “Bos Mafia” ini mengancam akan menyebarkan video telanjang korban jika tidak mau menuruti permintaannya.
Karena ketakutan, korban pun mengirimkan video telanjangnya. Setelah itu, pelaku meminta uang. Karena korban tidak punya uang, pelaku menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya.
Merasa bingung dan takut, korban akhirnya menghubungi ayah tirinya, IS, untuk menceritakan ancaman tersebut. IS bukannya menolong, justru memanfaatkan situasi ini.
Awalnya, IS berpura-pura menenangkan korban dengan mengatakan akan mentransfer uang kepada “Bos Mafia”.
Namun, beberapa hari kemudian, IS malah menyetubuhi korban di kontrakan mereka di Waringinkurung, Serang.Kejadian ini terus berulang.
IS melakukan perbuatan bejatnya kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023 hingga 25 Juni 2025. Setiap kali selesai, IS memberi korban uang antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu.
“Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura sebagai ‘Bos Mafia’ untuk mengelabui korban dan memaksa korban menuruti kemauannya,” ujar Herlia.
Herlia menambahkan, pelaku telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025, setelah korban melaporkan kejadian ini ke Polda Banten. Korban mengalami trauma berat akibat perbuatan ayah tirinya tersebut.
Atas perbuatannya, IS dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Bidhumas)
Tidak ada komentar