Serang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait paket umrah.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/176/VII/2023/SPKT I.DITRESKRIMUM/POLDA BANTEN pada 18 Juli 2023. Pelapor yang menjadi korban adalah Hj. Marhumah.
Tersangka berinisial FT (56), yang mengaku sebagai direktur PT Permata Babul Ka’bah Tour & Travel, menawarkan korban untuk menjadi pembimbing jemaah umrah. Syaratnya, korban harus membawa 10 calon jemaah. Tersangka juga menjanjikan keberangkatan umrah gratis untuk anak korban.
Biaya umrah ditetapkan sebesar Rp26.000.000 per orang, dengan janji keberangkatan dua bulan setelah pelunasan. Korban kemudian mendaftarkan 10 orang jemaah dan menyerahkan uang total Rp260.000.000 kepada tersangka.
“Namun, hingga saat ini, keberangkatan umrah tersebut tidak pernah terealisasi, dan uang korban diduga telah digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” kata Dian, Rabu (38/5/2025)
Dalam kasus ini, terdapat 11 korban dan 2 saksi. Tersangka FT akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(red)
Tidak ada komentar