Senin, 21 Jul 2025

Kantor Kecamatan Cikedal Didemo Sejumlah Aktivis AMIRA Pandeglang

Arah
22 Feb 2025 02:46
3 menit membaca

PANDEGLANG – Sejumlah aktivis dari Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Pandeglang, melakukan aksi demo di depan Kantor Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, Jumat 21 Februari 2025 kemarin.

Aksi demo yang dilakukan tersebut, menyoroti soal pengelolaan sampah di TPA Bojongcanar, yang saat ini ditutup oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang.

Dalam aksi tersebut, AMIRA menuding TPA Bojongcanar yang sudah puluhan tahun dikelola oleh Pemkab Pandeglang adalah Ilegal, karena sistem pengelolaan masih Open Dumping, tidak memiliki Kubangan Lindi, tidak memiliki pagar pembatas serta diduga tidak memiliki UPL/UKL.

“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang telah secara ilegal melakukan pengelolaan TPA Bojongcanar. Dan dugan perbuatan melawan hukum, karena pengelolaan TPA Bojongcanar itu terjadi sudah puluhan tahun,” ungkap Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Iik Rohikmat dalam orasinya saat melakukan aksi demo di depan Kantor Kecamatan Cikedal.

Kata Iik, TPA Bojongcanar tersebut tidak memiliki kelengkapan dan tidak memenuhi standar, sementara selama dikelola retribusi yang ditarik oleh DLH dari masyarakat tidak jelas.

“Akibat tidak memenuhi standar dan ilegal, dengan jelas aktivitas TPA Bojongcanar telah mencemari lingkungan di sekitar TPA. Lebih parah lagi, untuk menghindari tindak pidana, DLH langsung menyatakan TPA itu di tutup,” katanya.

Menurutnya, beberapa fakta yang ditemukan di lapangan diduga antara lain, TPA Bojongcanar di Kecamatan Cikedal tidak memiliki dokumen UKL/UPL. TPA tersebut tidak memiliki kubangan Lindi sehingga pengelolaan sampah di lokasi air resapan sampah mencemari lingkungan sekitar dan sungai.

Kemudian, pengelolan sampah di TPA tersebut masih mengunakan sistem Open Dumping. Lahan TPA Bojongcanar tersebut diduga tidak bersertifikat dan diduga bukan milik pemkab Pandeglang.

“Di TPA itu tidak ada pagar atau pembatas dari lahan sekitar, sehingga sampah di TPA mencemari lingkungan sekitar. Berdasarkan kajian kami bahwa ada dugaan tindak pidanan terkait kasus pengelolan TPA ilegal oleh DLH Pandeglang,” ujarnya.

Karena lanjut dia, dalam pasal 40 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ancaman pidana bagi pelaku pembuangan sampah ilegal Pasal 98 ayat (1) UUPLH mengatur ancaman pidana bagi pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan.

“Perusakan lingkungan yang akibat pembuangan sampah ilegal oleh Pemkab Pandeglang tentu harus ada yang bertanggungjawab,” tuturnya.

Dijelaskannya, kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh aktivitas pembuangan sampah di TPA Bojongcanar, maka mantan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban harus bertanggungjawab. “DLH Pandeglang, Camat Cikedal juga harus tanggungjawab soal sampah di TPA Bojongcanar,” tegasnya.

Pihaknya pun mendesak, tim Gakum KLHK untuk turun langsung sidak ke lokasi TPA Bojongcanar yang diduga sengaja di tutupi oleh Pemerintah Daerah.

“APH harus segera lakukan penegakan hukum soal pelanggaran Undang-Undang nomo 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, karena ada dugaan pembuangan sampah ilegal. Retribusinya di pungut dari masyarakat, eh ternyata TPA nya Ilegal,” tandasnya. (Red).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *