Serang– Anton Khairul Samsi dari Fraksi Partai Golkar dan Ubaidillah dilantik menjadi anggota DPRD Banten. Kedua menjadi awal rakyat dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Anton dilantik menggantikan Fitron Nur Iksan yang mundur karena maju di Pilkada Pandeglang. Sedangkan Ubaidillah menggantikan Ade Sumardi yang maju sebagai calon wakil gubernur Banten mendampingi Airin Tachamy Diani.
Penjabat (Pj) Gubernur Banten A Damenta yang menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah/Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Golongan Karya (Golkar) Masa Jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Sabtu (21/12/2024) mengucapkan selamat kepada keduanya.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten, saya mengucapkan selamat kepada saudara Ubaedillah dan saudara Anton Haerul Samsi yang baru saja mengucapkan sumpah janji anggota DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029,” ungkap Damenta.
Selanjutnya, A Damenta mengatakan DPRD dan Pemerintah Daerah merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang diharapkan mampu mengembangkan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
“Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD mempunyai kedudukan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah,” katanya.
“Serta mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat sehingga kebijakan dimaksud dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Tidak ada komentar