Senin, 21 Jul 2025

Satreskrim Polres Cilegon Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Arah
23 Mar 2025 22:30
2 menit membaca

Serang – Unit II Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap seorang tersangka berinisial NR (42) di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu (22/03) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 23.30 WIB, Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Cilegon mengamankan sebuah truk barang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar,” ujar Kombes Pol Yudhis Wibisana.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa truk tersebut pertama kali mengisi BBM jenis bio solar senilai Rp 900.000 di KM 71 Purbaleunyi, Purwakarta, dan terakhir mengisi BBM senilai Rp 400.000 di KM 68, Bogeg, Serang.

Proses pemindahan bahan bakar dilakukan secara manual dengan menggunakan selang, mengalirkan solar dari tangki truk ke jerigen berukuran 35 liter. Sebanyak 16 jerigen berhasil diamankan, terdiri dari 14 jerigen terisi penuh, satu jerigen kosong, dan satu jerigen berisi sekitar 10 liter solar.

Saat ini, seluruh jerigen tersebut telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka:

  • 9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh
  • 3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh
  • 4 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 2 jerigen terisi penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter
  • 1 barcode berbahan kertas
  • 1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM
  • 1 buah selang
  • 1 buah kunci pas
  • 2 plat nomor polisi yang berbeda

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Di akhir keterangannya, Dirreskrimsus Polda Banten menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Penegakan hukum ini sebagai bagian dari upaya memastikan subsidi pemerintah sampai ke tangan yang membutuhkan,” tutupnya.(Bidhumas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *